Pada tanggal 22 November 2012 Dirjen pajak telah mengeluarkan PER 24/PJ/2012 yang akan berlaku mulai 1 April 2013. Berikut sedikit ringkasan perbedaan PER 24/PJ/2012 dengan PER 13/PJ/2010 sttd PER 65/PJ/2010 :
No
|
Keterangan
|
PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
|
PER-24/PJ/2012
|
1
|
Otorisasi pemberian nomor seri
|
Nomor Urut FP ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan
|
Nomor Seri FP diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan oleh DJP
|
2
|
Syarat diberikan nomor seri FP
|
Tidak ada syarat khusus, baik PKP ataupun non PKP dapat membuat nomor sendiri.
|
Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada PKP yang telah diregistrasi ulang dan PKP baru yang telah diverifikasi dalam rangka pengukuhan PKP
|
3
|
Identitas PKP khususnya alamat dan jenis barang/jasa
|
Tidak ditegaskan
|
Penegasan Keterangan FP mengenai alamat dan jenis barang/jasa harus diisi sesuai dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya
|
4
|
Penunjukan dan Penandatanganan FP
|
PKP tidak disyaratkan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah
|
Mengatur pejabat/pegawai penandatangan FP yang berhak:
- PKP wajib memberitahukan ke KPP surat penunjukan penandatangan FP; dan
- fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat berwenang)
|
5
|
Istilah Faktur Pajak Cacat
|
Diatur dan digunakan istilah “Faktur Pajak cacat”
|
Istilah “Faktur Pajak cacat“ diganti dengan “Faktur Pajak tidak lengkap” agar sinkron dengan ketentuan UU KUP
|
6
|
Penggunaan Kode Transaksi (02 dan 03)
|
Menimbulkan multitafsir untuk transaksi yang harus dipungut oleh Pemungut dengan mekanisme normal
|
Mempertegas peruntukan Kode Transaksi, yaitu kode 02 (bendahara pemerintah) & 03 (BUMN dan KPS) digunakan untuk penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
|
7
|
Urutan nomor seri Faktur Pajak
|
- Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga
- Apabila tidak dibetulkan, PKP penerbit dikenai sanksi Ps 14 (4) UU KUP dan PKP Pembeli tetap dapat mengkreditkan PM
|
- Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP dengan blok nomor urut
- Penggunaan nomor yang tidak urut tidak dikenakan sanksi
- Terdapat kewajiban pelaporan nomor yang tidak terpakai
|
8
|
Nomor Seri FP ganda (lebih dari satu)
|
- Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga
|
Seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri FP yang sama /ganda termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap
|
9
|
Penerbitan FP Pengganti
|
-Menggunakan Nomor Seri baru
-Dilaporkan di 2 Masa Pajak SPT, yaitu di masa FP yang diganti dan di masa pembuatan FP pengganti
|
-Menggunakan Nomor Seri yang sama
-Hanya dilaporkan di SPT FP yang diganti
|
10
|
Pengkreditan FP
|
Kesalahan pengisian keterangan FP di luar kuasa PKP Pembeli tetap dapat dikreditkan (nomor tidak urut, kode cabang dan penandatangan belum diberitahukan ke KPP)
|
FP yang tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya dan yang tidak mengikuti tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar