Kamis, 06 Desember 2012

Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri

Dasar Hukum :
PMK 163/PMK.03/2012 Tentang Batasan dan Tata cara Pengenaan PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri
PER-23/PJ/2012 Tentang Tata cara Penetapan secara Jabatan atas jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri
Kedua peraturan ini mulai berlaku 21 November 2012

Perbedaan dengan peraturan yang lama adalah sebagai berikut :
Uraian
Lama
Baru
Batasan Luas bangunan
300 m2
200 m2
DPP
40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah
20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah
Tarif
10%
10%
Penetapan secara jabatan

Nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBDN) masing-masing daerah sesuai KepMen PU Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.

    
Salam Hangat selalu……..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar