Dasar Hukum :
PMK 163/PMK.03/2012 Tentang Batasan dan Tata cara Pengenaan PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri
PER-23/PJ/2012 Tentang Tata cara Penetapan secara Jabatan atas jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri
Kedua peraturan ini mulai berlaku 21 November 2012
Perbedaan dengan peraturan yang lama adalah sebagai berikut :
Uraian
|
Lama
|
Baru
|
Batasan Luas bangunan
|
300 m2
|
200 m2
|
DPP
|
40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah
|
20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah
|
Tarif
|
10%
|
10%
|
Penetapan secara jabatan
|
Nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBDN) masing-masing daerah sesuai KepMen PU Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.
|
Salam Hangat selalu……..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar