Kamis, 06 Desember 2012

Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri

Dasar Hukum :
PMK 163/PMK.03/2012 Tentang Batasan dan Tata cara Pengenaan PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri
PER-23/PJ/2012 Tentang Tata cara Penetapan secara Jabatan atas jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri
Kedua peraturan ini mulai berlaku 21 November 2012

Perbedaan dengan peraturan yang lama adalah sebagai berikut :
Uraian
Lama
Baru
Batasan Luas bangunan
300 m2
200 m2
DPP
40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah
20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah
Tarif
10%
10%
Penetapan secara jabatan

Nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBDN) masing-masing daerah sesuai KepMen PU Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.

    
Salam Hangat selalu……..

Senin, 03 Desember 2012

PER 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran. Tata cara pengisian keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka pembuatan, Tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak

Salam Hangat,

Pada tanggal 22 November 2012 Dirjen pajak telah mengeluarkan PER 24/PJ/2012 yang akan berlaku mulai 1 April 2013. Berikut sedikit ringkasan perbedaan PER 24/PJ/2012  dengan PER 13/PJ/2010 sttd PER 65/PJ/2010 :


No
Keterangan
PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
PER-24/PJ/2012
1
Otorisasi pemberian nomor seri
Nomor Urut FP ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan
Nomor Seri FP diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan oleh DJP
2
Syarat diberikan nomor seri FP
Tidak ada syarat khusus, baik PKP ataupun non PKP dapat membuat nomor sendiri.
Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada PKP yang telah diregistrasi ulang dan PKP baru yang telah diverifikasi dalam rangka pengukuhan PKP
3
Identitas PKP khususnya alamat dan jenis barang/jasa
Tidak ditegaskan
Penegasan Keterangan FP mengenai alamat dan jenis barang/jasa harus diisi sesuai dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya
4
Penunjukan dan Penandatanganan FP
PKP tidak disyaratkan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah
Mengatur pejabat/pegawai penandatangan FP yang berhak:
-       PKP wajib memberitahukan ke KPP surat penunjukan penandatangan FP; dan
-       fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat berwenang)
5
Istilah Faktur Pajak Cacat
Diatur  dan digunakan istilah “Faktur Pajak cacat”
Istilah “Faktur Pajak cacat“ diganti dengan “Faktur Pajak tidak lengkap” agar sinkron dengan ketentuan UU KUP
6
Penggunaan Kode Transaksi (02 dan 03)
Menimbulkan multitafsir untuk transaksi yang harus dipungut oleh Pemungut dengan mekanisme normal
Mempertegas peruntukan Kode Transaksi, yaitu kode 02 (bendahara pemerintah) & 03 (BUMN dan KPS) digunakan untuk penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
7
Urutan nomor seri Faktur Pajak
-       Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga
-       Apabila tidak dibetulkan, PKP penerbit dikenai sanksi Ps 14 (4) UU KUP dan PKP Pembeli tetap dapat mengkreditkan PM
-       Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP dengan blok nomor urut
-       Penggunaan nomor yang tidak urut tidak dikenakan sanksi
-       Terdapat kewajiban pelaporan nomor yang tidak terpakai
8
Nomor Seri FP ganda (lebih dari satu)
-    Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga
Seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri FP yang sama /ganda termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap
9
Penerbitan FP Pengganti
-Menggunakan Nomor Seri baru
-Dilaporkan di 2 Masa Pajak SPT, yaitu di masa FP yang diganti dan di masa pembuatan FP pengganti
-Menggunakan Nomor Seri yang sama
-Hanya dilaporkan di SPT FP yang diganti
10
Pengkreditan FP
Kesalahan pengisian keterangan FP di luar kuasa PKP Pembeli tetap dapat dikreditkan (nomor tidak urut, kode cabang dan penandatangan belum diberitahukan ke KPP)
FP yang tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya  dan yang  tidak mengikuti tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli

Sebaiknya kita juga baca PER 24/PJ/2012 tersebut secara keseluruhan agar kita mempunyai pemahaman secara menyeluruh. (tabel disadur dari "Sosialisasi PER 24/PJ/2012 oleh LTO 1"). Demikian informasi dari saya. Salam.