Jumat, 19 Agustus 2016

Tax Amnesty

Apakah yang dimkasud dengan Tax Amnesty ? sederhananya adalah memberikan pengampunan atas sanksi administrasi pajak dan juga dimaksudkan untuk menghilangkan sanksi pidana.

Atau lebih lengkapnya seperti dijelaskan dalam UU TA Pasal 1 (1) " Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagai di atur dalam UU Pengampunan Pajak".


Pointnya adalah :
- Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang
- tidak dikenakan sanksi administasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan
- Mengungkap harta dan membayar uang tebusan sesuai prosedur yang          ditetapkan dalam UU TA.

Subjek TA adalah :
Setiap Wajib Pajak (pribadi/Badan) yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, berhak mendapat pengampunan pajak.
Yaitu melalui Pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

Kemudian yang dikecualikan dalam Pengampunan Pajak :
Wajib Pajak yang sedang :
- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah diyatakan lengkap oleh Kejaksaaan.
- Dalam proses peradilan atau
- Menjalani Hukuman Pidana
atas tindakan Pidana dalam Perpajakan.

Untuk lebih jelasnya rekan bisa mendownload UU TA 2016.
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar