Arm's Length Principle adalah prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan pihak-pihak mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Atau hal ini dikenal dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dasar hukum mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ini dapat dilihat dalam PER -43/PJ/2010 dan pasal 18 ayat (3) & (4) UU PPH.
Demikian sekilas info untuk Arm's Length Principle.... lain waktu saya sambung kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar